Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Papua Barat Daya

NRFPB Diduga Lakukan Makar, Polisi Dalami Dana Operasional Separatis di Sorong

×

NRFPB Diduga Lakukan Makar, Polisi Dalami Dana Operasional Separatis di Sorong

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana memberi keterangan pers kasus makar. (Dok. Istimewa)
Example 468x60

Sorong | Empat petinggi kelompok separatis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kepolisian kini juga tengah mendalami sumber dana operasional kelompok tersebut.

“Polisi juga masih menyelidiki terkait aliran anggaran yang digunakan NRFPB untuk biaya operasional,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana, dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025).

Example 300x600

Keempat tersangka diketahui memegang posisi strategis dalam struktur organisasi NRFPB. Tersangka AGG menjabat sebagai staf khusus presiden merangkap menteri dalam negeri NRFPB, PR sebagai Wakapolda Domberai, MS sebagai Kasat Reskrim NRFPB, dan NM sebagai anggota TNI NRFPB.

“Polisi telah mengamankan 4 tersangka, yaitu AGG, PR, MS, dan NM. Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kombes Happy.

BACA JUGA: Empat Separatis NRFPB Jadi Tersangka Kasus Makar di Sorong, Pakaian Dinas TNI-Polri Disita

Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah salah satu tersangka.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen terkait NRFPB, serta pakaian dinas kepolisian dan militer dengan identitas NRFPB,” tambahnya.

Infografis by NabireNews.com

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pasal makar dan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka dijerat dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Dugaan Makar: Rumah Jubir NRFPB Digeledah 170 Polisi di Sorong

“Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup,” tegas Kapolresta Sorong Kota.

Sebelumnya, pada Senin (21/4), kelompok NRFPB sempat mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan melakukan aksi yang dinilai sebagai perbuatan makar, yakni menyerukan kemerdekaan Papua.

Penggeledahan rumah tersangka AGG di Sorong dilakukan pada Rabu (30/4) dan menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan yang kini terus dikembangkan, termasuk menelusuri pendanaan dan jejaring kelompok separatis tersebut. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *